PRINGSEWU, DURASI.co.id – Kabupaten Pringsewu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai tertinggi tingkat kabupaten se-Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) A. Handri Yusuf, pada acara penganugerahan yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
Kabupaten Pringsewu berhasil meraih nilai 95,28 dan masuk dalam kategori hijau atau tingkat kepatuhan tertinggi dalam penilaian standar pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Marindo Kurniawan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas capaian tersebut.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah daerah adalah memastikan setiap layanan publik berjalan sesuai standar, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pringsewu, A. Handri Yusuf, mengatakan capaian nilai 95,28 menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam memenuhi indikator penilaian Ombudsman, mulai dari ketersediaan standar layanan, sistem pengaduan, hingga kompetensi petugas layanan.
“Penghargaan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan dilakukan berdasarkan pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, predikat kategori hijau mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas layanan yang berkualitas.
Dengan raihan tersebut, Kabupaten Pringsewu dinilai mampu menjadi rujukan bagi kabupaten lain di Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.[Sulastri]









