PT Asia Cocoa Indonesia Diduga ‘Kangkangi’ PP 22/21 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Bagikan
PT Asia Cocoa Indonesia yang terletak di kawasan Tunas Industri, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – PT Asia Cocoa Indonesia yang terletak di kawasan Tunas Industri, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diduga “mengangkangi” Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penelusuran Durasi.co.id pada Minggu (26/2/2023) lalu, di kawasan Tunas Industri Batam Centre, tepatnya di sekitar PT Asia Cocoa Indonesia, ditemukan saluran pembuangan industri yang masih aktif mengeluarkan air ke drainase, padahal saat itu tidak dalam keadaan hujan.

Tak sampai di situ, awak media Durasi.co.id juga menelusuri aliran drainase dari Tunas Industri hingga ke kawasan perumahan Cemara Park. Di sana ditemukan air parit/drainase berwarna coklat kehitaman yang mengeluarkan bau tidak sedap.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Kesuksesan Pembangunan Kota Batam

Sebagaimana mengacu pada PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 138 bahwa, pertama, perusahaan wajib memisahkan saluran air limbah/buangan industri dengan saluran limpasan air hujan (drainase).

Kedua, wajib memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air.

Ketiga, wajib memiliki alat ukur debit.

Keempat, wajib memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air.

Dalam PP 22/21, pasal 138 juga mengatur larangan bagi perusahaan, yakni pertama, dilarang membuang air limbah secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan.

Kedua, dilarang mengencerkan air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.

Ketiga, dilarang membuang air limbah di luar titik penataan.

Baca Juga :  Jemput Aspirasi, Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI Kunjungi Batam

Keempat, dilarang mengaplikasikan air limbah di luar area yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan air limbah ke tanah.

Kelima, dilarang menyampaikan data palsu.

Seperti berita sebelumnya, Ketua LSM Alarm Indonesia, Antoni mengatakan, bahwa indikatornya sangat jelas, yakni jika musim kemarau atau pada saat tidak hujan, air pembuangan industri masih mengalir ke drainase, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap PP nomor 22 tahun 2021.

“Dan juga perlu diperhatikan dengan teliti, bahwa belum ada satu peraturan pun yang mengizinkan perusahaan membuang air ke drainase,” kata Antoni kepada Durasi.co.id, Rabu (1/3/2023) lalu.

Sebagai dari efek nakalnya perusahaan-perusahaan tersebut, Ketua Alarm Indonesia menengarai bahwa lingkungan hidup di Kota Batam sudah tercemar berat.

Baca Juga :  Program "One Day One Target" Ditpam BP Batam Terus Berlanjut

“Pertanyaannya kenapa masih ada perusahaan yang terang-terangan membuang air industri ke drainase tidak dibekukan Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Ada apa,” katanya.

Atas temuan itu, Durasi.co.id mendatangi PT Asia Cocoa Indonesia untuk keperluan konfirmasi, namun tidak diizinkan bertemu manajemen oleh satpam perusahaan tersebut.

Durasi.co.id juga telah mengirimkan surat konfirmasi secara tertulis kepada PT Asia Cocoa Indonesia pada Senin (27/2/2023) lalu, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan balasan. (red)

  • Bagikan