BOGOR, DURASI.co.id – Siapa yang tidak kenal tempat wisata Restoran Rindu Alam yang sudah melegenda dan menjadi ikon Kawasan Puncak Pass Cisarua Bogor.
Pantauan awak media di lokasi, tempat wisata tersebut tengah dibangun kembali, walaupun beberapa tahun lalu masih menjadi perselisihan di kalangan pejabat pemegang kewenangan.
Tak ayal seperti mantan Bupati Bogor Ade Yasin pernah memberikan statment sebagaiman dikutip dari beberapa media siber (online) yang menolak pembangunan atau dibukanya kembali Restoran Rindu Alam. Bupati Ade Yasin ingin mengembalikan lagi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Pengelola lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaswita ketika dikonfirmasi awak media melalui PIC (Koordinator) Susilo mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus legalitas atau perizinan.
“Lagi diurus,” jawab PIC PT Jaswita, Susilo menjawab konfirmasi awak media, baru-baru ini.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep ketika dihubungi mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pengawasan Pembangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Bogor.
Sedangkan, Penegak Pengawasan DPKKP Kabupaten Bogor, Agung mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Imam mengatakan, bahwa secara aturan semua persyaratan dalam pengajuan IMB harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan.
“Apabila ada pengajuan yang tidak sesuai dengan aturan, jelas itu sudah melanggar hukum,” ujarnya, saat ditemui awak media.
Menanggapi hal itu, Humas LSM Matahari, Zefferi mengatakan bahwa Restoran Rindu Alam masuk dalam kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2020 sebagai kawasan prioritas nasional.
Selain itu, kata Zefferi, Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Bopunjur. Serta Keputusan Presiden nomor 79 tahun 1986 kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kotamadya Daerah Bopunjur.
“Ironis, seperti yang disampaikan PIC PT Jaswita, Susilo bahwa izin sedang diurus. Seharusnya pembangunan ini dihentikan, hingga PBG-nya keluar,” tegasnya.
Ia mengemukakan, hal ini sangat tidak selaras dengan apa yang terjadi saat ini, pengerjaan terus berlangsung meski PBG diduga tidak ada, serta kajian yang tidak terpenuhi dan terlebih lahan tersebut milik Pemprov Jabar.
“Kami sangat menyesalkan mengapa Rindu Alam terkesan memaksakan pembangunan, terlebih lahan itu milik Pemprov Jabar. Yang seharusnya lebih memprioritaskan penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang jelas untuk masyarakat. Bukan menjadi ajang bisnis demi meraup keuntungan semata, hingga menabrak aturan,” ucapnya dengan lantang.
Penulis: Jay/Zef