Putusan MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan, Forwaka Sambut Positif

Sekretaris Forwaka Provinsi Jawa Tengah, Joko Susanto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok Narasumber)

SEMARANG, DURASI.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (19/1/2026), menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia.

MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara lebih konkret. Penindakan pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Putusan ini muncul karena selama ini Pasal 8 dianggap multitafsir dan berpotensi menjerat wartawan secara hukum tanpa perlindungan yang nyata.

Baca Juga :  Bupati Pemalang: Jambore Sekolah PGRI Bukti Kesungguhan dan Komitmen Dalam Membina Generasi Muda

Sekretaris Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, Joko Susanto, menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan bagi dunia pers.

“Ini adalah angin segar bagi wartawan. Dengan pemaknaan konstitusional ini, wartawan tidak akan mudah dijerat hukum tanpa prosedur yang jelas. MK telah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengutamakan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers,” kata Joko, yang juga Kepala Biro Durasi.co.id Kota Semarang.

Joko juga memberikan apresiasi kepada IWAKUM yang menginisiasi uji materiil tersebut.

“Kami dari Forwaka Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada IWAKUM yang berani serta meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi wartawan. Keberanian mereka sangat penting bagi nasib seluruh insan pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Gelontorkan Anggaran Rp 1,9 Miliar untuk Jaringan Internet Gratis, Begini Kata Wakil Bupati

Rahdyan Trijoko Pamungkas, mantan wartawan Tribun Jateng, menambahkan bahwa putusan MK tersebut memberikan perlindungan nyata sekaligus mendorong profesionalisme wartawan.

“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tetap bertanggung jawab, tetapi proses hukum terhadap karya jurnalistik harus proporsional dan tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Ini merupakan kemenangan besar bagi pers yang profesional dan beretika,” kata Rahdyan.

Rahdyan juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice yang ditekankan oleh MK.

“Dengan prinsip ini, perselisihan dapat diselesaikan secara adil, tidak merugikan salah satu pihak, serta tetap menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya memperjelas posisi wartawan dalam hukum, tetapi juga menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa jurnalistik, sehingga penyelesaian tetap berada dalam kerangka kode etik dan profesionalisme. [red]