BATAM, DURASI.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Akbar 2026 yang akan digelar secara gratis pada awal September 2026 bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan ini diproyeksikan menjadi salah satu pelaksanaan UKW terbesar di Kepri dengan target sekitar enam kelas atau kelompok peserta. Jika jumlah peminat tinggi, kuota peserta berpeluang ditambah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat perdana panitia yang dipimpin Ketua Panitia Hery Sembiring, didampingi Sekretaris Anwar Saleh bersama jajaran panitia, di Kantor PWI Kepri, Kompleks Puri Mas Blok B/06, Batam, Jumat (7/8/2026).
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan panitia menambah sejumlah persyaratan administrasi untuk memastikan seluruh peserta memenuhi ketentuan yang ditetapkan PWI Pusat dan Dewan Pers.
“Sesuai hasil rapat, ada penambahan persyaratan berupa formulir pendaftaran anggota PWI bagi peserta yang belum menjadi anggota serta Pakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh seluruh peserta, baik anggota maupun nonanggota PWI,” ujar Saibansah.
Sementara itu, Ketua Panitia UKW PWI Kepri Hery Sembiring menegaskan seluruh dokumen peserta akan diverifikasi secara teliti karena menjadi bagian dari basis data PWI Pusat dan Dewan Pers.
“Semua verifikasi data dilakukan secara saksama. Karena itu, kami membutuhkan data yang benar, lengkap, dan akurat dari setiap calon peserta,” tegas Hery Sembiring.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi peserta meliputi:
- Mengisi formulir data diri.
- Pasfoto resmi ukuran 3×4 berlatar merah atau biru dengan pakaian formal. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kaus, peci, topi, atribut, maupun pakaian bergambar atau berlogo.
- Fotokopi atau hasil pindai KTP.
- Daftar riwayat hidup (CV) yang mencantumkan pengalaman bekerja di bidang jurnalistik.
- Surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan dan wajib dibubuhi meterai.
- Sertifikat UKW jenjang Muda atau Madya bagi peserta yang akan naik jenjang.
- Formulir pengalaman jurnalistik yang disertai tautan karya jurnalistik selama tiga bulan terakhir atau kliping bagi wartawan media cetak.
- Surat tugas dari pemimpin redaksi sebagai jurnalis untuk mengikuti UKW.
- Salinan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM perusahaan media.
- Sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers. Bagi media yang belum terverifikasi faktual, wajib melampirkan akta perusahaan yang dipindai secara lengkap dari halaman pertama hingga terakhir.
- Kartu pers yang masih berlaku.
- Formulir pendaftaran anggota PWI bagi peserta yang belum menjadi anggota PWI.
- Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Panitia juga menegaskan bahwa file Microsoft Excel dari Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan administrasi panitia dan bukan merupakan bagian dari berkas yang harus diisi peserta.
Dalam pelaksanaannya, UKW Akbar diperkirakan dibagi menjadi enam kelompok dengan masing-masing kelompok berisi enam peserta. Konsep tersebut disusun sesuai arahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Sementara itu, lokasi pelaksanaan UKW masih dalam tahap finalisasi. Panitia menargetkan kepastian tempat dapat diumumkan paling lambat pekan depan.
“Lokasi pelaksanaan sedang kami upayakan. Paling lambat pekan depan sudah dipastikan. Saat ini sudah ada beberapa lokasi alternatif yang sedang dipertimbangkan,” kata Hery Sembiring.
Menurutnya, panitia juga berupaya memilih lokasi yang mudah dijangkau untuk memudahkan peserta mengikuti seluruh rangkaian UKW.
Pelaksanaan UKW akan menggunakan jenjang sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI, yakni Muda, Madya, dan Utama.
Susunan Panitia UKW Akbar PWI Kepri 2026 terdiri atas Ketua PWI Kepri sebagai penanggung jawab, Hery Sembiring sebagai Ketua Panitia, Anwar Saleh sebagai Sekretaris, Faisal sebagai Wakil Sekretaris, Sarah Meilina Husein sebagai Koordinator Bidang Verifikasi Data Peserta, serta Aldy Daeng Husbanun sebagai Koordinator Humas.
Bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW Akbar PWI Kepri 2026, informasi dan pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Sarah Meilina Husein melalui nomor 0822-2888-2708. [PWI]







