Hotel Nagoya Inn Batam Jadi Titik Awal Pengungkapan Kasus Narkoba, 74 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Disita

Redaksi Durasi
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie memberikan keterangan pers. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 74 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate diamankan jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial HAU (30) dan M (60) di lokasi berbeda.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti,” Deni, Sabtu (8/8/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon melakukan penyelidikan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Baca Juga :  Mulai Februari 2023, Urus Dokumen Kependudukan di Batam Bisa Secara Online

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HAU. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga berisi cairan mengandung Etomidate.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di tempat itu, polisi mengamankan M.

Dari rumah yang dikuasai M, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang juga diduga mengandung Etomidate.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 74 cartridge vape berisi cairan atau liquid dalam kemasan berwarna emas. Barang tersebut diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Selain cartridge vape, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 bernomor polisi BP 1185 HY berwarna hitam.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung A05 warna silver, satu unit handphone Vivo warna hitam beserta kartu SIM, serta uang tunai Rp194.000.

Satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda juga turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seluruh barang bukti bersama kedua pria yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Deni mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate,” bebernya. [dr]