Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Tanjungbalai Karimun Dikerjakan Tak Sesuai Volume, Ini Dampaknya

Informasi pemenang tender proyek rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Tanjungbalai Karimun, Kecamatan Meral. (Foto: Tangkapan layar SPSE Inaproc Karimun)

KARIMUN, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp508.586.559.352,81 dengan realisasi Rp440.500.231.111,34 atau 86,61 persen dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan oleh Dinas Perhubungan Karimun untuk kegiatan belanja pemeliharaan rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Tanjungbalai Karimun, Kecamatan Meral, sebesar Rp12.232.819.575,00.

Hasil pemeriksaan fisik pada 15 April 2025 serta penghitungan volume pekerjaan pada 30 April 2025 yang dilakukan bersama antara BPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp149.286.029,60.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya, BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa belanja pemeliharaan rehabilitasi pelabuhan lebih disajikan pada LRA tahun 2024 sebesar Rp149.286.029,60.

Selain itu, umur manfaat dan kemampuan pembebanan infrastruktur pelabuhan yang dihasilkan kurang dari desain yang direncanakan.

Baca Juga :  Muhammad Firmansyah Nahkodai LAM Karimun

Adapun kekurangan volume terjadi pada pekerjaan konstruksi baja catwalk. Dari nilai pekerjaan sesuai kontrak Rp2.047.922.353,57, realisasi terpasang hanya Rp1.972.698.797,56 sehingga terdapat kekurangan Rp75.223.556,01.

Kekurangan juga terjadi pada pekerjaan frontal frame. Dari nilai pekerjaan sesuai kontrak Rp775.399.758,74, volume terpasang hanya senilai Rp713.129.358,74, dengan selisih Rp62.270.400,00.

Sementara itu, pada pembangunan control room movable bridge, nilai kontrak tercatat Rp46.518.513,75 dengan realisasi Rp42.737.896,03, sehingga terdapat kekurangan Rp3.780.617,72.

Kekurangan lain juga ditemukan pada pekerjaan kelengkapan dermaga, yakni dari kontrak Rp218.774.431,28 realisasi hanya Rp210.762.975,41, atau kurang Rp8.011.455,87.

Kondisi kekurangan volume pekerjaan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dukung Rencana Pemekaran Natuna-Anambas Jadi Provinsi

Selain itu, temuan ini juga bertentangan dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 68, angka 68.2 huruf c, yang menegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Dishub Karimun, Hidayatullah, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut saat dikonfirmasi DURASI.co.id pada Selasa (26/8/2025) mengatakan, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp149.286.029,60 telah dikembalikan ke kas daerah.

Saat ditanya apakah ada dampak terhadap umur manfaat dan kemampuan pembebanan infrastruktur pelabuhan yang dihasilkan karena kurang dari desain yang direncanakan sebagaimana dicatat BPK dalam LHP, Hidayatullah mengatakan kekurangan volume tidak memberi dampak terhadap struktur dan umur manfaat dermaga tersebut.

Hidayatullah juga mengakui, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada penyedia dan konsultan pengawas terkait kekurangan volume pekerjaan senilai Rp149,28 juta pada proyek rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Tanjungbalai Karimun.

“Sanksi berupa teguran terhadap penyedia dan konsultan pengawas, serta pengembalian ke kas daerah,” ujar Hidayatullah.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal AS, Inggris, dan Tiongkok Diamankan di Batam

Proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan CV Tanjung Putri Mandiri, beralamat di Jalan Raja Ali Haji, Desa Tanjung Hutan, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, dengan nilai kontrak Rp12.232.819.575,00 atau Rp12,23 miliar. [red]