Rp3,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Bintan

  • Bagikan
Kantor Kejari Bintan di kompleks perkantoran Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. (Masrun/Hariankepri.com)

BINTAN, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,8 miliar, dari tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah orang di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan.

Dilansir dari Antara, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, pada Kamis (10/3) mengatakan, uang senilai Rp3,8 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp1,7 miliar.

Ia menjelaskan Rp2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif.

14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong Pereh, Puskesmas Sri Bintan, dan terakhir Puskesmas Telok Sebong.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Tanjung Banon Hampir 100 Persen

Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil.

Sedangkan Rp1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop. Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.

“Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Saat ini, kata dia, Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam Bakal Gunakan Bahasa Melayu

“Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Sejak tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak.

“Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut,” katanya. (Antara)

  • Bagikan