Ruko di Jalan Duyung Lubuk Baja Diduga Dijadikan Tempat Penampungan Mikol Ilegal

  • Bagikan
Ruko yang diduga dijadikan gudang mikol ilegal. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ruko di Jalan Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga dijadikan tempat penampungan ratusan dus minuman alkohol (Mikol) ilegal berbagai merek.

Salah seorang warga sekitar yang tak mau identitasnya dibuka mengatakan, bahwa aktivitas di ruko tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kalau itu toko minuman alkohol bang. Mereka (pekerja) kalau mau mengeluarkan atau masukan minuman macam sembunyi-sembunyi gitu,” jelasnya saat ditemui Durasi.co.id di sekitar lokasi, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, bahwa mobil dengan bak tertutup sering keluar masuk di ruko tersebut.

“Mereka beroperasinya tak menentu bang, antara jam 9.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ungkapnya.

Adapun jenis minuman yang diduga tersedia di ruko tersebut antara lain, merek Macallan, Black Label, Civas, Vodka, Johnnie Walker, Smirnnof, Jameson, Jagermeister, Heineken, Carlsberg dan minuman lainnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Batam, Ketum Golkar Berikan Santunan ke Anak Yatim

Hingga berita ini diterbitakan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (red)

  • Bagikan