PEMALANG, DURASI.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, belum mengajukan proses perizinan resmi.
“Sampai saat ini belum mengajukan izin ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Ia pun menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.
“Penghentian sementara itu bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan pihak pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyebut proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) yang sedang dibangun di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, belum mengantongi izin resmi. Ia pun meminta dinas terkait untuk menghentikan pembangunan tower tersebut.
“Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tower itu dan segera menertibkannya,” ujar Kundhi dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pihak pengembang tower tersebut untuk segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan.
“Segera diurus izinnya. Pihak terkait juga saya minta tertib aturan dan menghentikannya sementara sampai semua syarat perizinan terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan izin resmi pendirian tower tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui adanya aktivitas proyek pembangunan BTS tersebut.
“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan tower di Desa Nyamplungsari. Saya mengetahuinya dari informasi yang diterima saat ini berupa kiriman foto dari warga,” ujarnya.
Ia pun meminta agar pekerjaan tower tersebut dihentikan sementara sebelum perizinan dilengkapi.
“Seharusnya ditahan dulu sampai izinnya jelas, jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti yang dulu pada pembangunan menara di Desa Serang,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/12/2025), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemalang, Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya berjanji akan segera melakukan tindakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat serta informasi dari media massa terkait adanya aktivitas pembangunan menara BTS di Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin.
“Minggu depan, informasinya tim akan mengecek lokasi, Mas,” kata Kasatpol PP Pemalang. [Alwi Assagaf]







