Hukum, Riau  

Segera Disidang, Dirut PT SMIP Tersangka Impor Gula Diserahkan ke JPU Kejari Pekanbaru

Redaksi Durasi
Tim Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka kasus impor gula Dirut PT SMIP Rudy kepada JPU Kejari Pekanbaru, Kamis (25/7/24). Foto: Durasi.co.id/Kejagung

PEKANBARU, DURASI.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Perdana (SMIP) 2020-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka Rudy (RD) selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejari Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, yang diterima DURASI.co.id, Jumat (26/7/2024).

Kapuspenkum menjelaskan, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Baca Juga :  Nyawa Bocah SD Tak Tertolong dalam Kecelakaan Maut di Kuansing, Sopir Ditahan

“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelasnya.

Akibatnya, RD disangkakan dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Bengkalis Sampaikan Efektifitas dan Efesiensi Anggaran pada FPD DLH

Tim JPU Kejari Pekanbaru menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

“Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya menandaskan. (DR)