Selewengkan Solar Subsidi, Dua Pria di Kuansing Diciduk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

KUANSING, DURASI.co.id – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menangkap dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Kedua pria tersebut yakni IM (37) warga Langsat Hulu, Sentajo Raya dan FI (27) warga Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho menjelaskan, para pelaku diamankan pada Rabu (31/8/2022) dinihari sekitar pukul 00.55 WIB, setelah dibuntuti tim opsnal yang diperintahkan melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang curiga melihat gerak-gerik mobil Colt Diesel warna kuning pada Rabu (31/8/2022) langsung membuntutinya.

“Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan,” terang Linter Sihaloho Jumat (2/9/2022) .

Baca Juga :  Ikan Bakar Kapiek Ndak Batulang Jadi Magnet Wisata Kampar Riau

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter.

“Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong,” kata Linter.

Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena para pelaku sebelumnya mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi.

Linter mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupia.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)

  • Bagikan