Sengketa Tanah di Jalan Permai Tanjung Uban Selatan: Dua Warga Sepakat Mediasi

  • Bagikan
Lokasi tanah yang bersengketa. (Foto: Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Sengketa tanah di Jalan Tanjung Permai, RW 012 RT 003, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau antara warga diselesaikan lewat mediasi.

Tanah yang diklaim oleh 50 warga itu telah dijadikan kapling dan dibangun rumah ibadah, kedai kopi dan beberapa kios.

Hazizon selaku penerima hibah dan kuasa mengatakan, tanah itu telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) diterbitkan tahun 1997.

“Pemilik tanah yang sah atas nama RM Daradjadi SHM 00404, Subagio Sumasto SHM 00391, Sri Subekti SHM 00405 dan Sumasto Subagio SHM 00389,” katanya kepada awak media, Minggu (4/12/2022).

Saat ini, kata dia, tanah yang bersertifikat itu telah terbit surat Prona dan Sporadik sehingga menjadi sengketa.

Baca Juga :  Pemko Batam Bakal Gelar Pawai Takbir dan Lomba Mobil Hias, Total Hadiah Rp36 Juta

“Kami telah melaporkan sengketa tersebut ke Polres Bintan pada Juli 2021 lalu. Saat ini proses hukum terus berjalan hingga ke pengadilan, menunggu perlengkapan berkas,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hazizon, penyidik Reskrim Polres Bintan tinggal menunggu pengukuran pengembalian batas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Karena ada beberapa pihak yang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” sebutnya.

Juliansyah selaku kuasa dari Hazizon menambahkan, saat ini baru dua orang yang melanjutkan proses penyelesaian ke notaris untuk menerbitkan akte perdamaian.

“Akan dilanjutkan dengan proses administrasi surat menyurat ke BPN Bintan, sehingga persoalan tersebut diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan merupakan penyelesaian yang paling efektif dan bijaksana tanpa proses hukum, karena proses hukum membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga :  520 Anak Punya Kewarganegaraan Ganda di Batam, Ini Sebabnya

Juliansyah berharap, kepada 48 warga lainnya agar ikut serta menyelesaikan sengketa tanah secara mediasi agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif tanpa proses hukum di pengadilan, kerena berdampak secara signifikan terhadap pembangunan dan perekonomian daerah Kabupaten Bintan.

“Apabila tidak bersengketa, maka para warga bisa membangun di tanahnya. Hal ini juga akan berdampak terhadap retribusi daerah dan penyerapan tenaga kerja, sehingga Bintan akan semakin maju,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Sayu menjelaskan, apabila pihak sengketa sudah sepakat untuk mediasi. “Akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni mediasi ketiga (terakhir),” ungkapnya. (red)

  • Bagikan