Soal Dugaan Gudang Mikol Ilegal di Jalan Duyung Lubuk Baja, BC Batam: Akan Ditindaklanjuti

  • Bagikan
Ruko yang diduga menjadi tempat penampungan ratusan dus mikol ilegal berbagai merek. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ruko di Jalan Duyung, Central Park, Blok B, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga dijadikan tempat penampungan ratusan dus minuman alkohol (Mikol) ilegal berbagai merek.

Sumber Durasi.co.id mengatakan, pemilik mikol ilegal tersebut berinisial AY dan AC.

“Mikol tersebut masuk secara ilegal ke Batam menggunakan kapal aluminium yang mirip kapal Ferry,” katanya baru-baru ini.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang tak mau identitasnya ditulis mengatakan, bahwa aktivitas di ruko tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kalau itu gudang minuman alkohol bang. Mereka (pekerja) kalau mau mengeluarkan atau masukan minuman macam sembunyi-sembunyi gitu,” jelasnya saat ditemui Durasi.co.id di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Lepas 500 Pemudik Gratis dari Batam Tujuan Sei Pakning dan Kuala Tungkal

Ia menjelaskan, bahwa mobil dengan bak tertutup sering keluar masuk di ruko tersebut.

“Mereka beroperasinya tak menentu bang, antara jam 9.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ungkapnya.

Adapun jenis minuman yang diduga tersedia di ruko tersebut antara lain, merek Macallan, Black Label, Civas, Vodka, Johnnie Walker, Smirnnof, Jameson, Jagermeister, Heineken, Carlsberg dan minuman lainnya.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/8/2022) tidak terlalu banyak mengomentari hal tersebut.

“Saya akan meneruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan,” balasnya melalui pesan WhatsApp. (red)

  • Bagikan