Soal Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar di BUBU BP Batam, Alarm Indonesia: Tak Becus

  • Bagikan
Kantor BP Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Indonesia menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan bayar pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp1.366.273.959,43 terjadi akibat tidak becusnya pejabat yang mengurus dan melakukan pengawasan pekerjaan tersebut.

“Harus diselidiki kenapa bisa lebih bayar. Kalau salah hitung berarti tukang hitungnya yang tak becus, perlu diganti,” ucap Sekjen Alarm, Arifin kepada Durasi.co.id, Kamis (17/11/2022) malam.

Arifin meminta temuan kelebihan bayar tersebut untuk ditelusuri. “Jika terbukti ada permainan, kontraktornya harus diblacklist dan jangan lagi boleh ikut proyek. Untuk pejabatnya copot, setelah itu proses hukum,” pinta Arifin.

Selain itu, Sekjen Alarm juga meminta pihak BP Batam untuk transparan terkait tindaklanjut dan penyelesaian temuan BPK tersebut.

Baca Juga :  Milad ke-3, Bikers Subuhan Bintan akan Gelar Tabligh Akbar

“Sudah selesai seperti apa yang dimaksud Humas (BP Batam). Transparan sedikitlah, jangan hanya bilang sudah selesai. Kalau sudah dikembalikan mana bukti setornya, itu duit rakyat, harus bisa ditransparansikan,” ujar Arifin.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan bayar pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp1.366.273.959,43.

Hal itu terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021 yang diperoleh Durasi.co.id.

Berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2021, BP Batam menganggarkan dan merealisasikan belanja pemeliharaan masing-masing senilai Rp318.729.028.000,00 dan Rp297.781.264.114,00 atau 93,43 persen dari anggarannya.

Baca Juga :  Realisasi PMA Tahun 2023, Enam Sektor Industri di Batam Tumbuh Signifikan

Adapun pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam pada Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) BP Batam tersebut dikerjakan oleh CV PN dengan nilai kontrak/addendum sebesar Rp5.940.792.800,00.

Pekerjaan pemeliharaan drainase airstrip itu mengalami dua kali addendum, yakni pada 15 November 2021 dan 30 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja pemeliharaan serta pemeriksaan fisik pada BUBU BP Batam atas pekerjaan pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.366.273.959,43, berupa kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Seperti berita sebelumnya, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Kamis (17/11/2022) mengatakan, bahwa temuan kelebihan pembayaran pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp1.366.273.959,43 sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK.

Baca Juga :  Kejar Target Penyelesaian, Perbaikan Pipa Intake Terus Dikebut

“Temuan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai. Laporan resmi sudah dibuat oleh PPK ke KPA dan ke BPK,” tulis Ariastuty melalui pesan WhatsApp. (Yendri)

  • Bagikan