Soal Temuan BPK, LSM Gebuki Minta APH Proaktif Sikapi Keteledoran Camat Batu Ampar

Redaksi Durasi
Ketua LSM Gebuki, Thomas AE. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Thomas AE meminta aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan proaktif untuk menyikapi dan menindaklanjuti pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan serta kegiatan pembawa acara Kecamatan Batu Ampar yang tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini mengindikasikan pengabaian dan keteledoran seorang camat atau aparatur sipil negara terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Thomas AE, kepada Durasi.co.id, Senin (10/6/2024) malam.

Thomas menekankan tidak boleh ada pembiaran, karena dikhawatirkan akan ada aparatur sipil negara lainnya menganggap persoalan seperti ini hal yang wajar dan lumrah.

“Harus diproses, supaya ada efek jera bagi yang mengabaikan ketentuan dan aturan yang berlaku, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelenggara negara,” tegas Thomas.

Baca Juga :  Siswa MAN Insan Cendekia Batam Diduga Keracunan Makanan Katering, Alami Diare dan Muntah

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan serta kegiatan pembawa acara pada Kecamatan Batu Ampar tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Camat Batu Ampar dalam menetapkan SK tim pelaksana tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, tulis BPK, hal tersebut juga disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Batu Ampar tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran honorarium pembawa acara.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK, menunjukkan realisasi honorarium pada Pemerintah Kecamatan Batu Ampar yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, yakni pertama, SK tim pelaksana tidak ditetapkan kepala daerah atau Sekda, namun oleh Kepala OPD.

Kedua, realisasi pembayaran honorarium tidak sesuai dengan tarif Perpres nomor 33 tahun 2020.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Peningkatan Ekonomi Harus Sejalan Dengan Syiar Agama

Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan masing-masing pegawai dengan melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.

Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa beberapa kali didatangi ke kantornya untuk keperluan konfirmasi belum berhasil ditemui.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batu Ampar, Mujito ditemui Durasi.co.id, Kamis (6/6/2024) mengatakan, bahwa Camat Batu Ampar Ridwan Nur Salatsa sedang tidak berada di kantor.

“Besok (Jumat) kemungkinan dia (Camat) tidak masuk juga. Senin saja ke sini,” kata Mujito. (yen)