Sopir Dipenjara, Aktor Utama Kasus Pupuk Subsidi Masih Melenggang Bebas

Imam Ikmaludin, adik kandung Indra Saefudin, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Penangkapan atau upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal terhadap Indra Saefudin, warga Desa Kedongkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Pemalang, berlangsung cukup dramatis.

Dalam proses penjemputan di rumah Indra Saefudin, Rabu (7/5/2025) malam, sempat terjadi tarik ulur dengan salah satu anggota keluarga.

Dari pantauan awak media, terjadi cekcok antara kedua belah pihak saat eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. IM (adik kandung Indra Saefudin) menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menimpa kakaknya. Ia menilai ada dugaan permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kakak saya hanya seorang sopir. Saat itu, ia mendapat order muatan pupuk dari daerah Jawa Barat menuju Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Di tengah jalan, ia ditangkap polisi,” ujarnya.

IM menegaskan bahwa pihak keluarga tidak berniat menghalangi petugas. Namun, ia menyayangkan mengapa hanya sang kakak yang diminta mempertanggungjawabkan kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keluarga telah melakukan berbagai upaya hukum demi memperoleh keadilan. Menurutnya, sang kakak juga telah menjalani proses persidangan dan divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Desa Kandang Resmi Dibentuk, Diharapkan Bisa Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

“Ada enam orang lain yang diduga terlibat dalam jual beli pupuk bersubsidi. Kok mereka tidak diperiksa lebih lanjut oleh penyidik?” ucapnya heran.

“Kakak saya hanya menerima jasa muat, tapi justru dia yang harus masuk penjara. Seharusnya pihak-pihak lain yang lebih terlibat juga diproses,” imbuhnya.

IM juga mengaku bahwa keluarganya pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu dengan iming-iming bahwa Indra Saefudin bisa dibebaskan dari hukuman.

“Sekali lagi, kami tidak bermaksud menghalangi petugas, tapi kami sebagai keluarga meminta keadilan dan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kami juga mendesak agar aktor utama mafia pupuk subsidi yang diduga berada di wilayah Comal segera ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Susanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap Indra Saefudin di rumahnya pada Rabu malam (7/5) oleh Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor Kejari Tegal.

Menurut Pradipta, Indra Saefudin terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  SAPMA PP Desak Pemkab Pemalang Serius Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mikol Ilegal

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437 K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024,” jelasnya.

“Dalam putusan itu, Mahkamah menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw,” katanya, Kamis (8/5/2025).

Pradipta mengakui bahwa saat proses penangkapan, keluarga sempat tidak kooperatif. Namun, sekitar pukul 22.45 WIB, terpidana berhasil diamankan.

“Proses penjemputan memang sempat terjadi insiden cekcok. Itu dinamika yang menjadi bagian dari tugas kami sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Usai ditangkap, Indra Saefudin langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Slawi untuk menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Solusi Pendidikan Anak, Ponpes Perintis Komariyah Terima Santri Baru TA 2025-2026

“Indra Saefudin dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan satu bulan kurungan,” kata Pradipta.

Ia juga menyayangkan sikap salah satu pihak keluarga yang tidak kooperatif. Terkait dugaan permintaan uang oleh oknum tertentu, Pradipta mempersilakan agar hal itu dilaporkan.

“Jika keluarga terdakwa memiliki bukti bahwa mereka dimintai uang oleh oknum aparat penegak hukum atau jaksa, mereka punya hak untuk melaporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam amar putusan juga disebutkan sejumlah barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan, serta dikembalikan kepada pihak ketiga yang berhak.

Di antaranya adalah kartu ATM, slip penarikan bank, telepon genggam, dan satu unit truk colt diesel yang dikembalikan kepada pemilik sahnya. Sementara itu, sebanyak 120 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram atau total enam ton, dirampas untuk negara. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Penulis: Alwi
Editor: Aliman