BATAM, DURASI.co.id – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diminta untuk menindak tegas oknum aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pembiaran aktivitas ekspedisi hantu dari pelabuhan tikus Punggur, Batam ke Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya hingga saat ini aktivitas yang merugikan negara tersebut masih bebas melakukan pengiriman barang.
Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Febriyantoro saat dihubungi DURASI.co.id, Senin (20/11/2023) lalu mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap aktivitas penyelundupan barang-barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Batam Insyaallah sebentar lagi dieksekusi. Sedang dalam pembahasan ratas,” ujar Pebriyantoro.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Rizki Baidiilah saat dikonfirmasi berdalih bahwa kegiatan di Punggur menjadi concern Bea Cukai Batam.
“Itu bisa dilihat dari penindakan kita di laut, karena memang dari pelabuhan-pelabuhan rakyat,” sebut Rizki, Senin (4/12/2023).
Pernyataan yang disampaikan Rizki Baidiilah berbeda dengan kenyataan di lapangan, dimana aktivitas pengiriman barang melalui kapal ekspedisi hantu dari Pelabuhan Rakyat Punggur, Batam ke Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan masih bebas beroperasi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana yang dikenal sulit dikonfirmasi ini, telah dihubungi DURASI.co.id sejak Jumat (6/9/2023) hingga Senin (4/12/2023) terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gentong, namun enggan merespon.
Seperti berita DURASI.co.id sebelumnya, maraknya penyelundupan barang-barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ke daerah lain seolah menjadi hal biasa.
Hal itu terbukti dengan bebasnya pengiriman barang-barang tanpa dokumen kepabeanan dari Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Telaga Punggur, Batam ke Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan melalui kapal ekspedisi “hantu”.
Aktivitas ini sudah berjalan sejak dulu, namun sejauh ini dinilai seperti tidak ada upaya serius Bea Cukai dan penegak hukum lainnya untuk menghentikan hal tersebut.
Penelusuran dan investigasi Durasi.co.id baru-baru ini di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Telaga Punggur, ditemukan aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan, yang juga tanpa pengawasan penegak hukum.
Tak sampai di situ, Durasi.co.id melanjutkan penelusuran ke Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, di sana juga didapati aktivitas bongkar muat barang-barang tanpa dokumen kepabeanan dari kapal kayu ke mobil box, tanpa pengawasan.
“Barang ini dari Batam bang, isinya daging, keju, barang-barang kitchen dan frozen. Barang ini untuk keperluan hotel,” ungkap pekerja bongkar muat yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui di Pelabuhan Gentong.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan dikembangkan di lapangan, diketahui para bos Pelabuhan Gentong seperti SN, EL, EE dan ID memiliki jaringan pengurus barang di Punggur. Para jaringan ini juga bertugas untuk memastikan kapal aman untuk berangkat.
Untuk bos SN memiliki pengurus di Punggur berinisial LAS, bos EL pengurusnya EV dan bos EE serta bos ID pengurusnya REN dan AB. (red)