MAKASSAR, DURASI.co.id – Penetapan tiga tersangka kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap tiga mantan Direktur PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). Ketiga mantan Direktur PDAM Makassar tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing dengan nomor 146, 147, 148/P.4/SD.1/062023…
Tiga Mantan Direktur PDAM Makassar Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sulsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


