Tiga Mantan Direktur PDAM Makassar Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sulsel

  • Bagikan
Mantan Direktur PDAM Makassar saat digiring petugas Kejari Sulsel, Selasa (14/6/2023).

MAKASSAR, DURASI.co.id – Penetapan tiga tersangka kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap tiga mantan Direktur PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023).

Ketiga mantan Direktur PDAM Makassar tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing dengan nomor 146, 147, 148/P.4/SD.1/062023 13 Juni 2023.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Zet Tadung Allo menuturkan bahwa ketiganya langsung ditahan di rutan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini mereka ditahan di Rutan Kelas 1 A Makassar,” ujarnya kepada Durasi.co.id, Selasa (13/6/2023).

Mereka adalah Hamzah Ahmad (HA) mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2019-2020, Tiro Paranoan (TP) Plt Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali (AA) Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Laptop, 2 Pria Bertato di Batam Babak Belur Diamuk Massa

Para tersangka, menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar, di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.

Tadung menyebut, penggunaan laba tahun 2017-2019 yang ditetapkan berdasarkan putusan Wali Kota Makassar tanpa melalaui prosedur dan verifikasi serta melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan negara sejumlah Rp (19 Miliar ) yang saya sebutkan tadi, yang dihitung oleh BPKP perwakilan Sulsel,” ungkap dia.

“Masalah ini akan tetap berlanjut, sudah 5 orang jadi tersangka, penyelidikan akan terus kami lanjutkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Riau

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.

Reporter: Azis

  • Bagikan