Tiga Galangan Kapal Fiber di Tanjung Riau Diduga Tak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah B3

  • Bagikan
Lokasi pembuatan kapal fiber di lahan Pemakaman Perigi Batu Kampung Tua, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Tiga galangan kapal fiber tanpa plang nama di lahan Pemakaman Perigi Batu Kampung Tua, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penelusuran awak media di lokasi pembuatan kapal fiber tersebut, tidak ditemukan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3.

Selain itu, juga terpantau aktivitas para pekerja yang melakukan pengamplasan kapal fiber menghasilkan debu, dan berterbangan terbawa angin.

Untuk diketahui, badan usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus izin tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Prestasi Mahasiswa Politeknik Negeri Batam

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pemilik 3 galangan kapal fiber tersebut yakni masing-masing bernama Sukma, Mas Nur dan Iwan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri aktivitas galangan kapal di lahan pemakaman tersebut.

“Besok saya telusuri ya,” kata Lagat saat dihubungi awak media, baru-baru ini.

Sementara itu, Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin mengatakan, bahwa selama dirinya menjadi Lurah Tanjung Riau belum pernah menerima laporan terkait aktivitas galangan kapal fiber di lahan pemakaman tersebut.

“Selama saya jadi Lurah belum pernah ada laporan,” ungkap Syamsuddin.

Sedangkan, tiga pemilik galangan kapal fiber, Sukma, Iwan maupun Mas Nur belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pansus DPRD Bengkalis Kunker ke BP Batam untuk Pelajari Pengelolaan Air Limbah

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun Ditreskrimsus Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut. (IMO Kepri)

  • Bagikan