KUANSING, DURASI.co.id – Tindakan cepat Tim Harimau Kayuah Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman yang menimpa seorang pelajar di daerah itu.
Dalam operasi tersebut, tiga pria bertato yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil ditangkap. Peristiwa pemerasan terjadi di Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing pada Senin, 17 November 2025.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut bermula pada Jumat malam, 14 November 2025. Korban berinisial ATS (18) tengah duduk bersama tiga rekannya ketika dua pria tak dikenal mendatangi mereka.
“Pelaku mengancam korban dan meminta uang Rp1 juta. Karena tidak memiliki uang, korban dipukul dua kali di bagian belakang kepala,” kata Gerry, Rabu (19/11/2025).
Tidak hanya menganiaya, para pelaku juga merampas dua telepon genggam serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Merasa terancam, korban segera melapor ke Polres Kuansing.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Tim Harimau Kayuah yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lukman kemudian bergerak dan membekuk ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean.
Hasil pemeriksaan terhadap ES mengarah pada dua pelaku lain. Polisi lalu menangkap SZ (34) di pinggir Jalan Sungai Jering dan JA (22) di rumahnya di desa yang sama. Ketiganya mengakui bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Tim yang berkoordinasi dengan Polsek Singingi dan tokoh pemuda setempat akhirnya menemukan satu unit Yamaha Vixion tersebut terparkir di sebuah masjid. Sepeda motor itu diduga ditinggalkan oleh pihak keluarga penadah.
Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit telepon genggam Realme C31, serta 1 lembar pelat nomor milik korban. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” ucapnya.
Penulis: Yopi
Editor: Aliman








