Tiga Proyek pada Dinas Perhubungan Bintan Jadi Temuan BPK

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

BINTAN, DURASI.co.id – Tiga proyek pada Dinas Perhubungan Bintan tahun anggaran 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau.

Ketiga proyek tersebut yakni rehabilitasi Dermaga SMP I Desa Kelong RT008 RW002 Kecamatan Bintan Pesisir, rehabilitasi Dermaga Desa Busung KP Busung Tengah RT01 RW02 Kecamatan Seri Kuala Lobam dan rehabilitasi Dermaga Numbing RT07 RW04 Kecamatan Bintan Pesisir.

Rehabilitasi Dermaga SMP I Desa Kelong, RT008 RW002, Kecamatan Bintan Pesisir

Berdasarkan LHP BPK, proyek rehabilitasi Dermaga SMP I Desa Kelong senilai Rp1.763.966.024,00 dilaksanakan oleh CV Tegak Mandiri, dengan jangka waktu 150 hari kalender terhitung mulai 24 Februari hingga 23 Juli 2021.

Proyek ini mengalami dua kali addendum yakni, pada 12 Maret 2021 dan 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pembangunan Gudang di Depan Kantor Lurah Sungai Jodoh Diduga Tak Kantongi PBG

Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat kekurangan volume sebesar Rp68.919.430,80.

Adapun rincian kekurangan volume yakni, pekerjaan struktur bawah pondasi sebesar Rp64.120.871,65 dan kekurangan pada item-item pekerjaan struktur lainnya sebesar Rp4.798.559,15.

Rehabilitasi Dermaga Desa Busung, KP Busung Tengah, RT01 RW 02, Kecamatan Seri Kuala Lobam

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Anugrah Jaya dengan nilai kontrak Rp1.807.230.179,00. Jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender terhitung mulai 24 Februari hingga 23 Juli 2021.

Proyek tersebut juga mengalami dua kali addendum yakni pada 11 Maret 2021 dan 9 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan voleme pekerjaan sebesar Rp55.272.293,73.

Adapun rincian kekurangan volume yakni, pekerjaan struktur bawah pondasi sebesar Rp33.158.813,00 dan kekurangan pada item-item pekerjaan struktur lainnya sebesar Rp22.113.480,00.

Baca Juga :  Tebarkan Senyum Kebahagiaan Ramadhan, PLN Batam Berikan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Rehabilitasi Dermaga KP Numbing I, RT07 RW04, Kecamatan Bintan Pesisir

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Andalas Bersatu dengan nilai kontrak Rp1.653.429.086,00. Jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender 24 Februari hingga 23 Juli 2021.

Pekerjaan proyek ini juga mengalami dua kali addendum yakni pada 19 Maret 2021 dan 30 Agustus 2021

Hasil pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan voleme pekerjaan sebesar Rp44.540.743,72.

Adapun rincian kekurangan volume yakni, pekerjaan struktur bawah pondasi sebesar Rp26.919.923,39 dan kekurangan pada item-item pekerjaan struktur lainnya sebesar Rp17.620.811,32.

Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyurati para kontraktor dengan tembusan Bupati Bintan, Sekda dan DPRD untuk mengembalikan uang dari kekurangan volume pekerjaan tiga dermaga tersebut.

Baca Juga :  Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari

“Ada satu yang telah melunasi, yakni Busung (rehabilitasi Dermaga Desa Busung yang dikerjakan oleh CV Anugrah Jaya) sebesar Rp55 juta lebih,” ucap Insan Amin saat dihubungi Durasi.co.id, Kamis (8/9/2022).

Sementara untuk dua proyek lainnya, yakni Dermaga Kelong dan Numbing belum melunasi pembayaran kekurangan volume pekerjaan tersebut.

“Ada yang mengangsur Rp5 juta, tapi entah yang mana, saya tidak hafal,” kata Insan. (yen)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang