JAKARTA, DURASI.co.id – Tower di lahan tempat pemakaman umum (TPU), Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga belum mengantongi izin dari pihak kelurahan setempat.
Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024) mengaku belum mendapatkan informasi terkait berdirinya tower di lahan TPU tersebut.
“Jawabannya belum tahu. Gimana mau mengizinkan kalau info saja belum dapat. Apalagi itu di lahan TPU, asetnya pemakaman,” kata Dwi Kurniasih.
Sementara itu, Ketua Barisan Lawan Korupsi (Baralak) DKI Jakarta, Muali RG sangat menyayangkan pihak vendor yang tidak melaporkan pembangunan tower tersebut ke pihak kelurahan.
“Pihak kelurahan sebagai pemangku wilayah tidak dihargai oleh pihak vendor, maka pantas tower tersebut dirobohkan,” tegasnya.
Penulis: Zefferi
Editor: Indra







