BOGOR, DURASI.co.id – Polres Bogor, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS, RA, AK, dan S pada Rabu, 7 Juni 2023.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, pada 29 Desember 2022.
Dari laporan dan informasi tersebutlah jajaran Satseskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.
“Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” bebernya.
Jadi motif yang digunakan para pelaku ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai TKW ilegal.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” sebutnya.
Ia menerangkan, dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim Malaysia.
Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO.
Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan Passport Sebagi turis (Overstay).
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tutupnya.
Reporter: Zefferi









