Usai Libur Lebaran, ASN dan THL Wajib Masuk 100 Persen

  • Bagikan
ASN dan THL wajib masuk 100 persen
Ilustrasi. (Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Setelah lebih kurang seminggu libur lebaran 1443 H, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Senin, 9 Mei 2022 wajib masuk kantor.

“Pak Gubernur sudah menginstruksikan bahwa pegawai wajib masuk 100 persen usai libur Lebaran. Nanti saat apel kita minta OPD jalankan absen kehadiran pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (5/5/2022).

Ikhwan mengatakan, setelah seluruh pegawai dilakukan absen masing-masing OPD, kemudian diserahkan ke BKD Riau.

“Nanti kita akan cek. Jadi kalau ada pegawai yang sengaja menambah libur, maka pegawai bersangkutan akan diberikan sanksi oleh pimpinan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Bengkalis Hadiri Upacara HUT ke-78 TNI

Ditanya apa sanksinya bagi pegawai yang menambah libur Lebaran, Ikhwan menyatakan tergantung pimpinan (Gubernur). Apakah itu sanksi ringan atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau dia pejabat bisa ditinjau jabatannya jika sengaja menambah libur. Kecuali dia cuti, itu kan memang dibolehkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga telah menginstruksikan seluruh ASN dan THL wajib masuk 100 persen usai libur lebaran.

“Mulai tanggal 9 Mei 2022, seluruh pegawai harus masuk 100 persen,” tegas Gubernur Riau. (Red)

  • Bagikan