ACEH, DURASI.co.id – Dinamika informasi di media sosial kembali menguji stabilitas sosial masyarakat Aceh Tamiang. Sebuah unggahan video dari warga Kampung Tanjung Karang bernama Erman sempat memicu kegaduhan publik karena memuat narasi yang dianggap tidak pantas terhadap Bupati Aceh Tamiang terkait pengelolaan bantuan.
Konten tersebut menyebar dengan cepat dan mulai memengaruhi persepsi masyarakat mengenai kejujuran pemerintah daerah dalam mengelola bantuan pascabencana. Opini yang berkembang di ruang digital tersebut sempat menciptakan awan kecurigaan, terutama bagi warga yang tengah menanti kepastian bantuan pemulihan.
Menyadari dampak luas dari tindakannya, Erman akhirnya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, pada 13 April 2026. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas ucapan yang sebelumnya dinilai mengandung ujaran kebencian dan provokasi yang merugikan nama baik pemerintah.
Dalam pernyataannya, Erman mengakui bahwa narasi yang ia bangun di media sosial merupakan kesalahan yang memicu kegaduhan yang tidak perlu. Ia juga menyadari bahwa informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan opini publik yang liar serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemulihan yang sedang berjalan.
Polemik ini sempat memicu keraguan di kalangan penerima bantuan mengenai kebijakan tata kelola pemerintah daerah, mulai dari tahap tanggap darurat hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Padahal, pemulihan akibat bencana ekologis hidrogeometeorologi di Aceh Tamiang membutuhkan sinergi dan kepercayaan penuh antara warga dan pemerintah.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, langsung memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan alur distribusi bantuan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan atau penyimpanan dana bantuan di kas daerah.
Iman menjelaskan bahwa peran pemerintah kabupaten secara regulasi hanya terbatas pada fungsi pendataan dan verifikasi lapangan terhadap korban bencana. Mekanisme ini telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait demi menjaga akuntabilitas.
Proses administrasi ini dimulai dari tingkat paling dasar, di mana perangkat kampung melakukan pendataan warga yang terdampak secara langsung. Data tersebut kemudian diserahkan ke tingkat kecamatan untuk menjalani proses verifikasi awal sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten untuk tahap penyelarasan lebih lanjut.
Setelah data dari kampung dan kecamatan selaras, tim kompilator di BPBD kabupaten melakukan penginputan data secara terpusat untuk dikirimkan ke BNPB. Namun, proses tidak berhenti di sana karena pusat akan melakukan verifikasi ulang dengan mencocokkan data identitas melalui sistem di Direktorat Jenderal Dukcapil.
Hanya data yang telah dinyatakan valid dan sesuai dengan data kependudukan yang akan dikembalikan ke pemerintah kabupaten untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati. SK tersebut bukan merupakan mandat untuk mengelola dana, melainkan syarat administrasi agar pemerintah pusat dapat mencairkan bantuan langsung kepada masyarakat.
Iman menegaskan bahwa dana bantuan disalurkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah pusat, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia, langsung ke rekening atau kepada penerima manfaat. “Perlu kami tegaskan, tidak ada uang bantuan yang masuk ke kas daerah; seluruhnya langsung kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang betapa krusialnya akurasi informasi di era digital, terutama dalam situasi pemulihan bencana. Dengan kembalinya kondusivitas sosial, diharapkan seluruh proses bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. [Andre]
Usai Video Permintaan Maaf Erman Viral, BPBD Aceh Tamiang Tegaskan Transparansi Bantuan Pascabencana







