Wali Kota Rahma Buka Acara FKP Ranwal Perubahan RPJMD Tanjungpinang Tahun 2018-2023

  • Bagikan
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membuka acara FKP Ranwal Perubahan RPJMD Tanjungpinang Tahun 2018-2023 di Kantor Wali Kota. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (ranwal) Perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/9/2021).

Wali Kota Rahma menjelaskan, tahun ini, RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 telah memasuki tahun ke tiga. Namun, adanya perubahan kebijakan nasional serta pemerintah provinsi Kepulauan Riau berpengaruh terhadap perubahan RPJMD kota Tanjungpinang 2018-2023.

Perubahan RPJMD itu, karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 yang secara signifikan mengubah struktur dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah.

Lalu, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2025, dan Perda RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026, RPJMD Gubernur Terpilih Provinsi Kepri Ansar Ahmad – Marlin yang perlu diintegrasikan dalam dokumen Perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.

Baca Juga :  Tak Terima Ditagih Uang Penitipan Motor, WNA di Bintan Pukul Tukang Parkir

“Selain itu, perubahan terjadi karena akibat dampak pandemi covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan kota Tanjungpinang,” ucap Rahma.

Karena sejumlah alasan mendasar itu, pemko melakukan perubahan RPJMD 2018-2023 yang ditetapkan melalui peraturan daerah kota Tanjungpinang Nomor 1 tahun 2019,” tambah dia.

Untuk itu, Rahma menekankan pertemuan ini sangat penting, bukan semata-mata memenuhi persyaratan teknis penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, tetapi juga sebagai momentum untuk menyusun sinergitas, sinkronisasi, dan menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi dan misi, serta strategi dan arah kebijakan.

Dengan demikian, RPJMD dapat menjadi landasan konstitusional dan operasional bagi penyelenggaraan pembangunan daerah yang tepat sasaran, referensi pembangunan mulai dari tingkat kota hingga ke tingkat dibawahnya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam RDP Bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta

“Sehingga menjadi panduan dalam menyatukan langkah bersama yang harmonis, konsisten, dan berkesinambungan mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera dalam harmoni kebhinekaan masyarakat madani,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Surjadi menyadari ada beberapa faktor eksternal dan hal-hal yang terjadi di luar kapasitas jajaran pemko Tanjungpinang menjadi dasar pemko melakukan perubahan RPJMD 2018-2023.

“Pada prinsipnya, secara ketentuan kita sudah memenuhi aturan. Penyesuaian terhadap perubahan RPJM itu dilakukan akibat munculnya pandemi covid-19. Sehingga mempengaruhi banyak hal, termasuk dengan kemampuan pembiayaan, struktur belanja, dan lain sebagainya,” terangnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020 ini, kata Surjadi, secara signifikan akan merubah kodefikasi, nomenklatur, program, kegiatan, sub kegiatan pemko Tanjungpinang.

Baca Juga :  Lapas Tanjungpinang Kembali Buka Layanan Tatap Muka saat Idul Fitri 1444 H

Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh indikator kinerja, target, dan capaian yang telah di susun di 2018-2023 nomenklaturnya itu berbeda dengan apa yang diatur di Permendagri nomor 90 tahun 2019.

“Kalau ini tidak dilakukan perubahan, maka nanti pada saat akhir masa jabatan akan sulit dilakukan evaluasi, karena apa yang kita kerjakan masih berdasarkan RPJMD lama, nomenklaturnya berbeda dengan apa yang akan kita ukur di akhir masa jabatan,” ujarnya.

Acara yang dilaksanakan secara langsung dan virtual ini, dihadiri Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, bappelitbang provinsi Kepri, jajaran kepala OPD, anggota DPRD, lembaga vertikal, serta masyarakat. (*)

  • Bagikan