Warga Resah, Hampir Setiap Malam Aksi Tawuran Terjadi di 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

PALEMBANG, DURASI.co.id – Warga sekitar merasa sangat resah dengan aksi tawuran yang hampir tiap malam terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Aksi tawuran tersebut viral di media sosial, mereka tawuran di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam dan petasan. Dua kubu yang terdiri dari anak di bawah umur saling serang, kejadian tawuran ini menjelang makan sahur dan hampir tiap malam. Belum jelas apa motif permasalahannya sehingga anak-anak tersebut tauran sampai menggunakan sajam.

Berdasarkan pantauan awak media ini di lokasi, bahwa kejadian tawuran anak-anak di bawah umur ini terjadi hampir setiap malam.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Kamboja

“Hampir tiap malam terjadi tawuran di tempat ini. Kami sebagai pengguna jalan sangat resah dan takut, karena mereka tawuran menggunakan senjata tajam, petasan dan batu,” kata Joni salah seorang warga yang sering melintas di daerah tersebut, Sabtu (25/3/2023).

Dia berharap agar para pelaku dapat segera ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Sementara itu, Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Ahmad Firdaus saat dikomfirmasi wartawan menyampaikan, terkait viralnya tawuran di wilayah Seberang Ulu I, pihaknya telah berkerjasama dengan pihak kecamatan dan Danramil untuk membuat posko anti tawuran.

“Untuk Polsek Seberang Ulu I telah membuat tim untuk ditempatkan di daerah yang dianggap rawan terjadinya tawuran, yakni di pangkal Jembatan Musi VI, simpang Hani/ Hadi 3/4 Ulu, simpang Tubuh KB, depan Lorong H Umar di Jalan A Yani dan di Jalan Pipa Jaka Baring,” kata Kapolsek SU I.

Baca Juga :  PWI Ogan Ilir Ikuti Kongres ke Kota Bandung

Terkait motif dari tawuran tersebut, Kapolsek SU I menuturkan, berdasarkan pengakuan anak-anak yang berhasil diamankan dan diproses di Polsek Seberang Ulu I, yakni motif tawuran adalah dari ajakan teman, tidak ada yang lain, murni kenakalan remaja.

“Kebanyakan yang tawuran ini terdiri dari anak-anak di bawah umur, dari usia 11 tahun sampai 19 tahun,” terangnya.

Kapolsek SU I menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila kedapatan membawa senjata tajam, serta akan diproses di pengadilan melalui proses hukum. Saat ini, beberapa anak telah dilakukan proses hukum sesuai peradilan anak.

“Kita akan melakukan patroli di titik rawan terjadinya tawuran. Apabila kedapatan kita akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna MP III Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Jabatan 2019-2024

Reporter: Hery

  • Bagikan