TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) Saffar Muhammad Godam dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Said Abdullah Dahlawi menandatangani kerjasama peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum, Jumat (19/5/2023).
Dalam sambutannya, Kakanwil Saffar Muhammad Godam mengapresiasi kerjasama yang terjalin, sinergi antar kedua lembaga ini merupakan langkah kongkrit dalam mengembangkan JDIH sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, seperti yang saat ini Kanwil melaksanakan di desa dan kelurahan sadar hukum.
“Selain desa dan kelurahan, diharapkan kolaborasi edukasi Pemilu juga dilakukan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan se-Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Kakanwil.
Sehingga, kata Kakanwil, warga binaan pemasyarakatan memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Mari bersama kita optimalkan kinerja JDIH dalam perluasan informasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik di desa, kelurahan maupun yang ada di Rutan dan Lapas. Sehingga kerjasama ini dapat menjadi pelopor pojok informasi hukum dan Pemilu masyarakat,” sebutnya.
Saffar pun berharap kerjasama ini bisa secepatnya terealisasi menjelang pemilu yang semakin dekat.
“Mudah-mudahan kita bisa melakukan optimalisasi sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menyampaikan bahwa kerjasama sinergi ini sangat penting dan memiliki dampak yang luas, khususnya dalam mendukung suksesi pemilu tahun 2024.
“Potensi pelanggaran pemilu yang masih sering ditemukan di masyarakat seperti politik uang, sentimen sara atau politik identitas, kedepannya dapat diminimalisir. Bahkan diharapkan tidak terjadi lagi, berkat kolaborasi kedua instansi dalam pemanfaatan JDIH serta kegiatan yang dilakukan di desa kelurahan binaan sadar hukum Kantor Wilayah,” katanya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kolaborasi peningkatan kompetensi pengelola dan pengembangan JDIH, pojok literasi, dan sosialisasi informasi hukum dan kepemiluan. (red)









