128 Pasangan di Bogor Jalani Isbat Nikah, Pasutri Tertua dan Termuda Dapat Voucher Bulan Madu ke Puncak

Sebanyak 128 pasangan di Kabupaten Bogor isbat nikah, Jumat (26/5/2023).

BOGOR, DURASI.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbat nikahkan sebanyak 128 pasangan masyarakat wilayah Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari, yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/2023).

Dalam kesempatan ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk honeymoon kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.

“Ini hadiah dari Pemda dan saya sebagai Plt Bupati Bogor, inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi disini honeymoon di Puncak,” ungkap Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan Setiawan menyatakan, bahwa ada 128 pasangan yang diisbat nikahkan hari ini, di tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang diisbat nikahkan.  

Baca Juga :  Kapolda Jawa Barat Tinjau Kesiapan Pospam Cijeruk Polres Bogor

“Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegas Plt Bupati Bogor.

Iwan Setiawan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia khususnya Kementerian Agama ini punya terobosan yang luar biasa, juga Kadis DP3AP2KB, para camat juga para kades.

“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” terangnya.

Baca Juga :  DPP KNPI Luncurkan Bela Negara Expo dalam Rapat Harian

Ia menerangkan, sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku. 

“Juga Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat,” sebutnya.

Selanjutnya, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Juga sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan. 

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Segel Bangunan Tak Sesuai Izin di Pasar Manggis

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” pungkasnya. (Zef)