Anaknya Diduga Dicabuli Bapak Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Lagi-lagi dugaan kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus dugaan pencabulan terungkap saat korban melaporkan kepada ayah kandungnya berinisial AA.

Pengacara korban, Muhammad Ari Pratomo SH mengatakan, bahwa hal ini terungkap ketika korban sebut saja bunga (15) menelpon ayah kandungnya AA (45) untuk minta dijemput, karena tidak mau lagi tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

“Setelah dijemput dan sampai di rumah ayah kandungnya, korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya berinisial GN (40) yang sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD atau usia 12 tahun sampai Kelas 3 SMP kepada ibu sambungnya,” ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga :  Perum Jasa Tirta II–Pemkot Bekasi Teken Kerja Sama Pemanfaatan dan Penataan Lahan

Mendengar cerita aksi bejat terduga pelaku, ayah kandung korban menunjuk pengacara Muhammad Ari Pratomo SH, dan melaporkan tindakan ayah tiri korban ke Mapolres Jakarta Timur dengan nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ tertanggal 16 Mei 2023.

“Kasus tersebut masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan sudah berjalan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling, serta hasilnya pun sudah keluar. Saksi-saksi juga sudah diperiksa semua,” bebernya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah lebih 3 bulan pelaku juga belum ditahan, padahal dalam undang-undang perlindungan anak, ancamannya minimal 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan harusnya dilakukan penahanan. Seharusnya polisi tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dengan lamanya penahanan yang dilakukan terhadap pelaku justru akan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Baca Juga :  Program Bedah Rumah di Jayanti Diduga Langgar Administrasi

Hingga berita ini diterbitkan pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur belum bisa dikonfirmasi. (Heri Yanto)