JAKARTA, DURASI.co.id – Sengketa kepemilikan tanah yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikeluhkan ahli waris dari Rais bin Risin.
Pasalnya lokasi tersebut kini dijadikan lahan parkir kendaraan roda dua oleh pihak SMKN 53 Jakarta. Padahal lokasi tersebut dalam uji materi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor gugatan 1127/Pdt.G/2023PNJkt.Brt, sebagai penggugat Santong dan Abu Yamin atas nama girik Rais bin Risin.
Sebelumnya Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat telah merobohkan bangunan semi permanen pada 14 Desember 2023 dengan mengerahkan lebih dari 150 personil gabungan TNI/Polri.
Hal itu dikatakan Betong, anak dari penggugat II Abu Yamin kepada Durasi.co.id, Rabu (18/9/2024).
“Kami masyarakat kecil dan miskin yang tertindas akibat kesewenang-wenangan pemerintah. Dulu tanpa ampun dan tanpa belas kasihan main gusur, sekarang seenaknya saja main tempatin lahan untuk parkir siswa SMKN 53,” kata Betong.
Padahal, kata Betong, beberapa minggu lalu saat sidang pemeriksaan setempat telah disampaikan agar lahan tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapapun, termasuk SMKN 53.
Merespon hal itu, praktisi hukum Bambang Juiarto SH mengatakan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus patuh kepada hukum, apalagi di dunia pendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Ini terkesan memberi contoh yang tidak baik. Lokasi tersebut kan sedang berpekara antara masyarakat dengan Pemda DKI dan SMKN 53 Jakarta, seharusnya lokasi tersebut jangan dijadikan aji mumpung, lantaran fisik dikuasai SMKN 53,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I dan III, Helmy Rosyida ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu (18/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, belum bersedia memberikan keterangan.
Sedangkan, Humas SMKN 53 Jakarta, Yeni saat dihubungi, mengarahkan awak media langsung menanyakan hal tersebut ke SMKN 53 Jakarta.
“Coba tanyakan langsung ke sekolah,” kata dia.
Kepala SMKN 53 Jakarta Sumaryanto Puadji saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum berhasil dijumpai, dengan alasan tidak berada di sekolah.
(Asia Pujiono/Zefferi)







