Jambi  

Aneh, KPUD Kota Sungai Penuh Ingkari Kesepakatan Dengan 8 Organisasi Wartawan

Organisasi wartawan saat berada di KPU Kota Sungai Penuh, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

SUNGAI PENUH, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sungai Penuh ingkar dari kesepakatan awal bersama 8 organisasi wartawan yang memantik ketidakpercayaan para pemangku organisasi pers, dan tentu merasa dipermainkan anggota KPUD serta jajarannya.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang berintegritas serta penyelenggara Pemilu di Indonesia. Tugas mereka meliputi pemilihan umum anggota DPR RI, DPD, DPRD, Pilpres dan Cawapres hingga Pilkada di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011).

Namun sayangnya, selaku Lembaga Pemerintah KPUD Kota Sungai Penuh seharusnya menjaga komitmen dan netralitas, hal itu tidak ditunjukkan oleh pihak KPUD Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, terkait kegiatan sosialisasi, pihak KPUD Kota Sungai Penuh mengundang Rapat Kerja (Rakor) bersama beberapa organisasi wartawan yaitu, RRI Kota Sungai Penuh, IWO Kota Sungai Penuh, IWO Indonesia Kota Sungai Penuh, PWI Kota Sungai Penuh, FWI Kota Sungai Penuh, SP TV Kota Sungai Penuh, FWM serta IJTI Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Sekda Kerinci Zainal Efendi Buka Orientasi PPPK Formasi Guru Tahun 2023

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan undangan KPUD Kota Sungai Penuh nomor 469/PP.06.1-SD/1572/2/2023 Perihal: Rakor ditegaskan dalam kesepakatan.

Pihak KPUD Kota Sungai Penuh bersama 8 Organisasi Wartawan telah sepakat terkait keterbatasan Undangan kegiatan KPUD Kota Sungai Penuh hanya 68 kuota untuk disepakati.

Jumlah undangan per organisasi wartawan untuk hadir dalam giat KPUD Kota sungai Penuh kegiatan coffee morning bincang peran serta pers dalam Pemilihan Umum 2024, Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

Setelah disepakati oleh 8 organisasi wartawan bersama KPUD Kota Sungai Penuh, tiba-tiba pada undangan untuk giat nomor 507/PP.06.1-Und/1572/2/2023. Perihal undangan sosialisasi KPUD Kota Sungai Penuh yang ditujukan kepada pimpinan organisasi media dan awak media untuk acara sosialisasi pada hari Rabu, 20 Desember di DEJ Convention Hall Kota Sungai Penuh. Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Program Kerinci Cerdas untuk 360 Pelajar Yatim, Piatu, dan Terlantar

Dalam undang susulan tersebut, dari kuota undangan disepakati sejumlah 68 berubah menjadi 112 undangan, hal itu tanpa di koordinasikan dengan 8 Organisasi Wartawan yang semula diundang dalam Rakor untuk pembagian undangan.

Menyikapi hal itu Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Sungai Penuh, Doni Efendi sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungai Penuh, karena telah ingkar dari kesepakatan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungai Penuh.

“Kita sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungai Penuh, keputusan bersama yang telah diputuskan bersama 8 organisasi wartawan Kota Sungai Penuh telah diingkari. Ini menunjukkan bahwa oknum lembaga negara KPUD Kota Sungai penuh adalah lembaga yang tidak menghormati keputusan bersama 8 Organisasi Wartawan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

Doni menyebut, oganisasi wartawan IWO Indonesia telah menolak dan engan duduk bersama oknum yang tidak bisa dipegang janjinya. Dan ini dapat dikategorikan telah melecehkan 8 organisasi wartawan Kota Sungai Penuh.

“Kita selaku pribadi ada harga diri, apalagi kita adalah pimpinan organisasi. Kita sudah dilecehkan apa mungkin kita akan menghadiri,” tandasnya. (tim)