Zakiyuddin Harahap Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Soroti Kemandirian Ekonomi Warga

Redaksi Durasi
Penyerahan dokumen dalam rapat paripurna DPRD Medan terkait perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (26/10/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Rapat paripurna DPRD Medan tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam jawabannya, Fraksi Partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, dan modal usaha.

Baca Juga :  Prioritaskan Pemerataan Ekonomi Daerah, Muhammad Rudi Jemput Aspirasi Masyarakat Anambas

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelasnya.

Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemerintah Kota Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.

Tia juga menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan. Program harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar warga yang siap bekerja memperoleh peluang kerja, sementara masyarakat yang berpotensi mengembangkan usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.

Baca Juga :  Marlin Agustina dan Keluarga Menjadi Peserta Pertama Menggunakan Hak Pilih di TPS 017

Tia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target dan tanggung jawab yang jelas.

Selanjutnya, dalam jawaban Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Faisal Arbie, dinyatakan bahwa fraksi tersebut menyambut baik saran kepala daerah terkait pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. Penanggulangan kemiskinan, menurut fraksi tersebut, tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang telah disalurkan.

Fraksi Partai NasDem sepakat bahwa fokus utama setelah perubahan peraturan daerah adalah transformasi menuju peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM agar naik kelas, perlindungan pekerja, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan jumlah keluarga yang keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Resmikan Kantor Pemenangan HMR-Aura Kabupaten Lingga

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar regulasi tersebut lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, perubahan Perda harus menghasilkan kebijakan konkret yang tidak sekadar menjadikan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi keluarga. [Nababan]