BOGOR, DURASI.co.id – Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku pembunuhan di depan ruko PT Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (14/5/2024).
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menjelaskan bahwa korban bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung.
“Pelaku diketahui bernama Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp 500 ribu,” kata Kapolsek.
Ia menyebutkan, Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan sebilah golok panjang 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.
“Pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.
“Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan. Proses hukum penyeledikan, pendalaman, pengembangan dan penyidikan akan terus dilakukan,” tukasnya. (Zefferi)









