JAKARTA, DURASI.co.id – Penjualan obat golongan G berkedok toko kosmetik di Cengkareng, Jakarta Barat semakin marak dan tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan penelusuran beberapa terakhir ini, ditemukan toko kosmetik yang menjual obat golongan G jenis eximer, tramadol dan aplprazolam di Jalan Jaya, Cengkareng Barat.
Praktik penjualan obat jenis golongan G ini diduga menyalahi ketentuan izin edar, karena bukan dijual di apotek, namun toko kosmetik.
Merespon hal tersebut, Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi, Yudistira meminta pihak kepolisian dan masyarakat sekitar untuk bertindak, karena menghancurkan generasi bangsa.
“Bila ada oknum penegak hukum yang membackup harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Zefferi)









