Sumut  

Kliennya Divonis Bebas, Advokat Andy S Harahap Apresiasi Majelis Hakim PN Padangsidimpuan

Advokat Andy S Harahap. (Foto: Dok Pribadi)

PADANGSIDEMPUAN, DURASI.co.id – Pengacara Andy S Harahap bersama keluarga menjemput Rusmin Sitompul ke Rutan Sipirok setelah Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan memvonis bebas kliennya terdakwa dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur, Rabu (17/7/2024).

Oleh karena itu, Andi S Harahap mengapresiasi majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Andy S Harahap mengatakan, bahwa PN Padangsidimpuan memvonis bebas Rusmin Sitompul, warga Lancat Julu, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan terdakwa kasus pelecehan anak di bawah umur setelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

“Sebelumnya Rusmin Sitompul dituntut 13 tahun 6 bulan penjara, dan sudah menjalani masa tahanan selama 7 bulan 2 hari. Berkat kekuasaan tuhan dan kerja keras kuasa hukum akhirnya keadilan dapat ditegakkan dan berpihak kepada orang yang tidak bersalah,” kata Andy, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Geledah Kantor Dinas Kesehatan Nias Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSP Lologolu

Adapun putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Rusmin Sitompul alias Rusmin alias Piter tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju kaos anak-anak lengan pendek warna kuning bertuliskan JMJY EABTH dengan merk WAYNEM satu potong celana dalam anak-anak warna ungu dikembalikan kepada anak korban Yesa Fatmawati.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Nias Barat Antusias Saksikan Pidato AHY

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Berdasarkan petikan putusan perkara sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 oleh kami Prihatin Stio Raharjo sebagai hakim ketua, Ryki Rahman Sigalingging dan Feryandi masing masing sebagai hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 oleh hakim ketua serta didampingi oleh para hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Irma Hablun Harahap panitera pengganti pada pengadilan Negeri Padangsidimpuan, serta dihadiri Eva Monica penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di hadapan terdakwa serta didampingi oleh penasehat hukumnya.

Reporter: Ali Harahap