Marak Penyelundupan Komoditas Pangan Impor Keluar Batam, Bea Cukai dan Karantina Diminta Perketat Pengawasan

Redaksi Durasi
Bongkar muat komoditas pangan impor di gudang milik AMG yang terletak di Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Hal itu mempermudah masuknya sejumlah barang dan komoditas pangan impor. Di antaranya, bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, buah-buahan dan komoditas lainnya.

Namun kemudahan itu disalahgunakan oleh oknum pengusaha untuk meraup keuntungan. Dimana banyak ditemukan sejumlah komoditas pangan yang diselundupkan keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Seperti penelusuran dan investigasi DURASI.co.id sejak beberapa bulan terakhir di gudang komoditas pangan impor milik pengusaha berinisial AMG yang terletak di Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Di gudang milik AMG itu terpantau bongkar muat bawang merah, bawang putih, kentang, buah-buahan dan komoditas pangan impor lainnya dari kontainer dan gudang ke sejumlah truk serta mobil pickup.

Baca Juga :  Batam Juara Umum MTQ XII Kepri 2026, Pertahankan Dominasi Tiga Tahun Beruntun

Selain angkutan yang berasal dari Batam, di gudang tersebut juga ditemukan truk dari luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti Riau (BM) dan Jambi (BH).

Berdasarkan investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun, komoditas pangan impor yang berasal dari gudang AMG tersebut diduga dikirim keluar Batam. Selain itu beredar kabar bahwa pemasukan komoditas pangan impor di gudang itu diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) Karantina.

Di samping itu, gudang milik AMG tersebut juga tidak dipasang papan (plang) nama perusahaan, yang diduga untuk menghindari pajak.

Bongkar muat komoditas pangan impor di gudang milik AMG yang terletak di Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 menyebutkan, bahwa impor komoditas pangan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan tersebut.

Pada ayat 3, disebutkan komoditas pangan asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud.

Baca Juga :  September Ceria, Hotel Aston Tanjungpinang Tawarkan Berbagai Promo Menarik

Sejalan dengan Permendag 25/2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana impor komoditas pangan ke dalam KPBPB hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.

Sementara itu, Wendi, manajemen gudang AMG ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/2024) melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (redaksi)