Pemerintahan Kecamatan Pamijahan Serahkan Akta Nikah Isbat Massal ke 49 Pasutri

BOGOR, DURASI.co.id – Pemerintah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menyerahkan akta nikah isbat massal kepada 49 pasangan suami istri (pasutri) di Pendopo Kantor Camat Pamijahan, Rabu (4/9/2024).

Penyerahan akta nikah isbat massal kepada 49 pasutri di Kantor Camat Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9/24). Foto: Zefferi/Durasi.co.id

Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Pamijahan Rudi Andriyanto mengatakan, bahwa akta nikah isbat ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah.

“Untuk mengesahkan pernikahan mereka dahulu yang hanya dilakukan pernikahan di atas tangan atau nikah siri. Ada 49 pasangan yang mendapatkan akta nikah,” kata Rudi.

Sementara itu, Camat Pamijahan, Wawan Suryana meminta kepada pasangan yang mengikuti pendataan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah untuk melaporkan kepada pihak kelurahan.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Pesta Rakyat di Hari Jadi Bogor ke-541

“Akta nikah sangat dibutuhkan untuk melengkapi pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran,” pungkasnya.

Penulis: Zefferi
Editor: Simon