MEDAN, DURASI.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan sekaligus mendengarkan penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Ranperda tersebut diusulkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Berbagai persoalan, mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan, menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD Medan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Erfin Fahrurrazi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam kesempatan tersebut, penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan bahwa pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan mendapatkan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.
Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif. Hal ini mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Selain itu, Ranperda tersebut mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sistem rujukan yang tidak berbelit-belit, serta kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi dan pembiayaan.
“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan pasien BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu memperoleh jalur pelayanan khusus.
“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Sri Rezeki, perlindungan tenaga kesehatan juga diatur, termasuk jaminan keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima.
Dalam hal pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Sri Rezeki menambahkan bahwa pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Integrasi sistem informasi kesehatan daerah turut diusulkan untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan agar lebih tepat sasaran.
Sri Rezeki menegaskan bahwa keberhasilan Ranperda tersebut nantinya bukan sekadar diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia, dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Nababan]








