MEDAN, DURASI.co.id – Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaannya. Sejak pagi, sejumlah kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak melalui program yang berlangsung hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan tahun ini. Salah satunya berupa penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.
Meski belum merinci jumlah masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut pada hari pertama, Sutan menyebutkan bahwa sambutan masyarakat cukup tinggi. Program pemutihan ini berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumut.
Ia mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah selama November 2026.
Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik pelaksanaan program pemutihan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Ia mengaku mengetahui informasi mengenai program pemutihan tersebut melalui media sosial dan teman-temannya.
“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang memberi tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tetapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.
Antusiasme masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumut. Dengan berbagai keringanan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026. [Nababan]








