BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kecamatan Bengkong melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) masih menelusuri penjualan air sumur bor di Bengkong Ratu, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan Camat Bengkong, M Fairus R Batubara kepada DURASI.co.id, Rabu 4 September 2024.
“Masih ditelusuri dari Trantib kecamatan pak,” kata M Fairus R Batubara.
Sebelumnya diberitakan, penjualan air sumur bor di Bengkong Ratu ini beroperasi dari pagi hingga malam hari.
Salah seorang warga Bengkong mengatakan bahwa aktivitas penjualan air sumur bor menggunakan mobil tangki di Bengkong Ratu sudah berlangsung sejak lama.

“Bak air dan sumur bornya ada di atas, di belakang ruko,” kata dia, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, pembuatan dan penjualan air sumur bor di Kota Batam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136 Poin (K) tentang Lingkungan Hidup.
Selain itu, sumur bor juga berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti menyebabkan abrasi tanah di sekitarnya, penurunan muka air tanah dan pencemaran air tanah. (redaksi)








