TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bijak Bermedia Sosial” dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025).
Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada siswa dan siswi tingkat SMA, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Dalam penyampaian materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan pengertian media sosial menurut Philip dan Kevin Keller, yang menyatakan bahwa media sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan audio satu sama lain, termasuk dengan perusahaan dan sebaliknya. Sementara itu, menurut M Terry, media sosial adalah media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi konten secara bersama-sama menggunakan teknologi berbasis internet, yang berbeda dengan media cetak dan siaran tradisional.
“Dampak positif media sosial, antara lain meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks (misinformasi), ketergantungan, cyberbullying, pelecehan online, dan berkurangnya privasi,” katanya.
Selain itu, ia juga memberikan etika dalam bermedia sosial, yang antara lain meliputi penggunaan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan kekerasan, serta memverifikasi kebenaran berita sebelum membagikan. Tips bijak dalam bermedia sosial antara lain membatasi waktu penggunaan media sosial, memverifikasi informasi sebelum membagikan, menghindari pembagian data pribadi, menggunakan profil pribadi, dan berinteraksi dengan orang yang tepat.
Yusnar Yusuf juga memaparkan dasar hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan pihak lain.
“Beberapa contoh pelanggaran UU ITE yang sering terjadi di masyarakat adalah penyebaran video asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1), judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2), pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4), pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1), penyebaran hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1), dan ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2),” paparnya.
Dengan sosialisasi ini, kita berharap agar seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat menggunakan media sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana terkait ITE maupun dampak buruk lainnya,” imbuhnya.
Penulis: Rudi
Editor: Indra








