Warga Pulau Sugi Tuntut Keadilan, DPRD Kepri Akan Gelar RDP Bahas Penjualan Lahan Mangrove

Ilustrasi mangrove. (Foto: Pixabay)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Pulau Sugi, Kabupaten Karimun, terkait polemik penjualan lahan mangrove di pulau tersebut.

RDP dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin, 24 Februari 2025, sebagai respons atas keluhan warga yang merasa dirugikan akibat penjualan lahan tanpa persetujuan mereka.

Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bahktiar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud perhatian DPRD terhadap keresahan masyarakat.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat Pulau Sugi mengenai nasib ekosistem mangrove mereka dan dampaknya terhadap mata pencaharian nelayan setempat,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPW PKS Kepri ini, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, penjualan sekitar 80 hektare lahan mangrove untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah memicu protes keras dari warga Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar. Aksi protes yang berlangsung pada Senin (27/1/2025) di kantor desa setempat diwarnai orasi warga, termasuk ibu-ibu rumah tangga, yang menuntut transparansi dan pembatalan transaksi. Mereka menilai penjualan lahan tersebut mengancam ekosistem mangrove yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan.

Baca Juga :  Hendra Jaya Bertekad Pasangan Rudi-Rafiq Raih Kemenangan 70 Persen di Tanjungpinang Timur

“Bapak bupati yang terhormat, kami masyarakatmu. Dengan siapa lagi kami bisa mengeluh? Kepala desa kami mengesahkan penjualan lahan kami, tempat kami mencari makan dan menyambung hidup,” teriak seorang ibu saat memimpin aksi protes.

Camat Sugie Besar, Samat Rakaat, membenarkan adanya penjualan lahan tersebut dan mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen dari 80 hektare lahan yang dijual merupakan kawasan mangrove.

“Pemicunya kan ada mangrove di atas lahan, sekitar 20 persen, itu yang warga protes. Kita minta agar area mangrove dikeluarkan dari kesepakatan penjualan,” jelasnya, Jumat (31/1/2025).

Samat juga mengungkapkan bahwa Mawasi, Kepala Desa Sugie, telah mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan lahan (sporadik) di kawasan mangrove kepada pihak perusahaan. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama ketegangan antara warga dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Khazalik Instruksikan Relawan dan Simpatisan Satu Komando Menangkan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

Untuk meredam ketegangan, Camat Sugie Besar merencanakan mediasi pada Senin (3/2/2025) dengan melibatkan perwakilan masyarakat, kepala desa, Kapolsek, dan Danramil. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar proyek PLTS tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal.

“Jangan sampai masalah ini menghambat investasi yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja,” katanya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra