Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal AS, Inggris, dan Tiongkok Diamankan di Batam

Rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Batam. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Batam terus digencarkan. Dalam operasi cukai yang digelar Bea Cukai Batam pada 10-23 Maret 2025, petugas berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis, serta 1.850,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.

Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang diamankan diketahui tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa. Beberapa di antaranya merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura dengan merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.

“Kami melakukan operasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di Batam. Dalam kurun waktu dua pekan, kami mengeluarkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk berbagai pelanggaran cukai,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Upaya Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan di Perairan Batam, Diduga Dibiayai WNA

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penindakan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp706,1 juta. Seluruh barang yang disita kini diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai bagian dari tugasnya sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Batam menerapkan pendekatan preventif dan represif dalam pengawasan cukai,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, upaya preventif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan mitra usaha, publikasi penindakan, serta peningkatan pemahaman mengenai bahaya BKC ilegal.

“Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui pengumpulan data, analisis, patroli, serta operasi mandiri maupun bersama dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam telah menyita total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16,265 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp7,935 miliar.

Baca Juga :  Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kepala BP Batam Dukung Pengembangan KEK Nongsa

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” pungkas Evi.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman