Upaya Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan di Perairan Batam, Diduga Dibiayai WNA

Nakhoda dan ABK KLM Citra Samudra 9 tampak di atas kapal saat proses penindakan di perairan Batam, Rabu (22/4/26).

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026).

Penindakan dilakukan saat tim patroli memeriksa satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan kapal tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau yang termasuk jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh LE bersama enam anak buah kapal. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam,” kata Nona, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura. Sementara itu, aliran dana pembelian kayu diduga diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan sekitar 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kombes Pol Nona menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut. [dr]

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Serahkan Bantuan Papan Rambu Kampus Tertib Lalu Lintas ke Politeknik Negeri Batam