SERANG, DURASI.co.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan alias Ichan, memenuhi undangan dari Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Mashudi, Direktur Radar Banten.
Ichan diketahui datang sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (15/4/2025) siang.
Kedatangannya ke Polda saat itu tampak didampingi oleh puluhan wartawan yang merupakan pengurus PWI Provinsi Banten serta PWI kabupaten/kota se-Banten.
Ichan, yang juga Penanggung Jawab Redaksi media faktabanten.co.id, memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih empat jam.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Ichan didampingi oleh Ari Bintara, pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Ichan rampung memberikan keterangan dan keluar dari ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Namun, kepada wartawan yang hendak mewawancarainya, Ichan enggan memberikan komentar.
Terkait pernyataan kepada media, Ichan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujar Ichan singkat.
Sementara itu, Ari Bintara mengatakan bahwa kliennya mendapatkan sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik, yang semuanya dijawab sesuai dengan pengetahuan Ichan. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata Ari Bintara, Ketua LKBH PWI Banten.
Saat ditanya soal dugaan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam video di YouTube yang menjadi dasar laporan, Ari membantahnya. Menurutnya, kliennya hanya menyampaikan fakta-fakta terkait media dan kewartawanan.
“Sudah kami bantah hal-hal yang memang simpang siur. Kalau kami lihat, tidak ada unsur penghinaan. Mungkin hanya menyampaikan fakta-fakta saja yang memang pada inti acara tersebut menjelaskan mengenai kewartawanan,” jelas Ari.
Ari mengakui bahwa Ichan sebenarnya telah menerima undangan klarifikasi pada Senin sebelumnya. Namun, karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, kliennya meminta penjadwalan ulang pada Selasa (15/4/2025). “Kemarin ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Ari Bintara menegaskan kepada awak media bahwa kedatangan Ichan kali ini hanya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, bukan dalam rangka pemeriksaan. “Itu hanya undangan, dan kami hanya klarifikasi. Kami bantah hal-hal yang memang simpang siur,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mashudi, Razid Chaniago, mengatakan bahwa laporan terhadap Ichan dibuat pada Kamis, 6 Maret 2025. Laporan itu dilayangkan karena dalam video orasinya, Ichan dinilai telah menyinggung pelapor.
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami nilai terdapat bukti ujaran yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hegemoni, dan rampok,” katanya, seperti dikutip dari Radarbanten.co.id.
Razid juga mengapresiasi langkah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ichan dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.
“Penyidik Polda Banten telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami berharap terlapor memberikan keterangan yang sebenarnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.
Menurut Razid, pemeriksaan terhadap terlapor merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan atas laporan pihaknya. “Kami berharap penyidik dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga berharap terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan klarifikasi yang jelas terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Razid.
Penulis: Aliman
Editor: Indra








