Buntut Dugem di Sel, 4 Napi Rutan Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Narapidana Rutan Pekanbaru dugem di dalam sel. (Foto: Tangkapan layar video)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan terhadap empat narapidana ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, serta merotasi 14 petugas Rutan Kelas I Pekanbaru.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah narapidana dalam kondisi mabuk dan diduga mengonsumsi narkoba di dalam sel. Insiden tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut yang juga melibatkan sejumlah petugas Rutan Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Nimrot Sihotang, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan pengakuan dari pihak yang diperiksa, serta analisis aktivitas yang terjadi di Rutan.

“Proses pemindahan petugas ini bagian dari pembinaan serta untuk kelancaran pemeriksaan,” kata Nimrot Sihotang, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah

Lebih lanjut, Nimrot menyebutkan, meski terjadi kekurangan petugas, pengamanan di Rutan tetap berjalan maksimal.

“Saat ini, hanya dua petugas yang menjaga satu blok dengan 600 narapidana, namun semua aktivitas warga binaan tetap berjalan seperti biasa, termasuk ibadah dan olahraga.

Ia mengemukakan, layanan kunjungan di hari libur juga dihentikan sementara, sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat.

“Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Ditjenpas karena sudah menjadi persoalan nasional,” ujar Nimrot.

Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan para narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru berjoget diiringi musik DJ dengan volume keras, diduga sambil mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

Setelah kejadian tersebut, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, dan Kepala Pengamanan Rutan, Arie Jelfri, dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  Buronan Kasus Pajak Christian Tjong Ditangkap Kejagung

Penulis: Sukri
Editor: Indra