BANJARNEGARA, DURASI.co.id – Seorang notaris bernama Tika Silviani, yang berkantor di Banjarnegara, Jawa Tengah, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.
Pasalnya, notaris tersebut dilaporkan oleh kliennya berinisial Y ke Polres Banjarnegara atas dugaan kerugian terkait biaya pengurusan yang mencapai belasan juta rupiah. Tak hanya itu, dirinya juga diberitakan oleh salah satu media online dengan judul: “Korban Notaris TS Kembali Bermunculan, Warga Jakarta Selatan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi.”
Menanggapi hal tersebut, Tika menggelar konferensi pers melalui Zoom Meeting pada Jumat, 25 April 2025, lantaran yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
“Terkait biaya, kami selaku notaris menyampaikan bahwa jumlah biaya yang wajib ditunaikan oleh setiap pihak adalah sesuai dengan nilai honorarium notaris yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan telah disepakati bersama. Nilainya berkisar antara 1 hingga 2,5 persen dari nilai transaksi,” ujar Tika.
Terkait pelaporan yang menyeret namanya, Tika menduga ada segelintir orang dari oknum lembaga yang sengaja mencari-cari kesalahan atau merasa sakit hati, dengan tujuan tertentu.
Lebih lanjut, Tika mengatakan akan melayangkan somasi kepada pihak media yang diduga tidak berbadan hukum dan belum terverifikasi Dewan Pers, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami bersama tim telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menjadi dalang dari rentetan kejadian ini. Surat aduan juga telah kami layangkan ke beberapa instansi, seperti Polda Jateng hingga Mabes Polri,” tuturnya.
Melalui konferensi pers ini, Tika berharap pernyataannya bisa tersiar ke khalayak umum agar masyarakat mendapatkan informasi secara bijak dan terhindar dari berita hoaks.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih bijak dan rasional dalam melihat dan menilai suatu peristiwa, agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Alwi
Editor: Indra








